PEKANBARU - Sejumlah produk jamu berbahaya yang diproduksi pabrik jamu ilegal, yang digrebek Polsek Tampan, ternyata sudah lama beredar. Karena itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati, saat akan membeli jamu, atau ramuan berbandrol herbal, yang beredar dipasaran. 

Ternyata tidak semuanya jamu mengantongi izin dari BPOM, yang menandakan jamu tersebut sudah melalui pengujian dan aman dikonsumsi.

Seperti yang ditemukan aparat kepolisian dari Polsek Tampan, di Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau. Dari penggerebekan itu, meski di dalam botol ada tertulis izin BPOM, saat diperiksa, ternyata logo tersebut palsu.

Dari pengamatan GoRiau, botol jamu berbahaya, yang diproduksi dari home industri ilegal di Kecamatan Tampan itu, menggunakan botol berwarna hitam, dengan tutup warna hijau, merek Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng.

Disana dituliskan, jamu bermanfaat meredakan pegal linu, nyeri pada persendian, encok, reumatik, gatal-gatal, kadas, kudis, sesak nafas, ginjal, kencing manis, ambeyen, menguatkan otot, dan sangat cocok untuk olahragawan atau pekerja berat.

Jangan terkecoh, di botol tersebut, tertera lebel POM TR 143 676 881. Diduga lebel tersebut dicantumkan untuk mengelabui pembeli agar percaya terhadap produk tersebut. Isinya berwarna, teh pekat, dan tidak terlalu kental.

Tidak hanya itu, alat-alat yang diamankan petugas Polsek Tampan, juga terlihat tidak bersih, dan bentuknya sangat tidak meyakinkan, untuk sebuah alat yang digunakan memproduksi makanan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, menyampaikan, pabrik jamu ilegal ini, sudah mengedarkan jamu berbahaya itu di beberapa kabupaten di Riau, sementara untuk di Pekanbaru, masih diselidiki oleh petugas kepolisian.

GoRiau Peralatan home industri untuk
Peralatan home industri untuk membuat jamu berbahaya tampak tak layak. (foto: rizki ganda sitinjak)

"Untuk peredaran atau marketingnya, mereka sudah menjual ke beberapa kabupaten di Provinsi Riau, di Pekanbaru saat ini masih kita selidiki. Apakah produk ini juga beredar disini, karena tidak menutup kemungkinan ini beredar di Pekanbaru, nanti akan kita koordinasikan kepada instansi terkait, untuk menarik produk ini," terang Nandang didampingi Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita saat ekspos di pabrik jamu berbahaya, di Tampan.

Tentunya penggerebekan itu dilakukan berdasarkan penyelidikan, dan bukti aparat kepolisian, yang terlebih dahulu melakukan uji laboratorium, bahan-bahan yang diracik untuk jamu itu. Dan benar saja, labforensik Polri, dan POM, menyatakan bahan-bahan yang digunakan berbahaya untuk kesehatan tubuh.

"Sesuai hasil lab yang kita minta ke Labfor maupun POM, bahwa bahan baku yang mereka produksi ini adalah bahan berbahaya, akan berbahaya jika dikonsumsi masyarakat. Jadi, menurut pengakuan para pelaku, mereka akan produksi kalau ada permintaan. Sistemnya itu mereka menjual kepada orang yang sudah mereka kenal," tutup Nandang.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Polsek Tampan membongkar kedok pabrik jamu home industri ilegal yang dapat membahayakan kesehatan pengguna. Pabrik itu terletak di Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau.

Penggerebekan itu dilakukan pada hari Senin (23/11/2020) lalu. Pengungkapan itu berawal saat petugas kepolisian dari Polsek Tampan, mendapatkan informasi, kalau ada aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah, yang berada di Jalan Garuda Sakti, tepatnya di Gang Markisah.

Atas informasi itu Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita mengerahkan unit reskrim, yang dipimpin oleh Iptu Noki Noviko. Benar saja, setelah dilakukan pengecekan terhadap produk jamu yang diproduksi dari home industri itu, ternyata BPOM mengatakan jamu-jamu yang diproduksi dengan merek Tawon Klanceng, itu mengandung bahan berbahaya, dan tidak layak konsumsi.

Atas informasi dari BPOM itu, kemudian tim opsnal Polsek Tampan, langsung menuju home industri itu dan menangkap sedikitnya 6 orang tersangka yang mengoperasikan home industri itu.

"Kita tangkap mulai dari pemodal yang berinisial HR (33). Kemudian orang yang meracik jamu berinisial EW (42), supir DR (30), dan 3 orang pekerja di home industri itu, berinisal S (30), H (24), dan DH (38)," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, didampingi Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, saat ekspos di lokasi home industri jamu itu, Jumat (27/11/2020).

Nandang menjelaskan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita bahan-bahan berbahaya diduga yang digunakan para pelaku untuk membuat jamu kuat itu.

"Dari keterangan para tersangka, mereka sudah beroperasi selama 6 bulan terakhir, dan mereka sudah memasarkan jamu ini dibeberapa kabupaten yang ada di Riau," lanjutnya.

Terakhir Nandang menegaskan, kegiatan ini adalah kegiatan yang dilarang oleh undang-undang, dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat, apabila mengonsumsi jamu ini secara berkala.

"Ini tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, begitu juga dengan khasiat atau manfaatnya, tentu ini telah melanggar ketentuan memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa," tutupnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 113 No 113 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kemudian, pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) UU RI No 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. ***