PEKANBARU - Rektor Universitas Islam Riau (UIR)  bersama Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau mensosialisasikan Statuta UIR kepada seluruh dosen dan pegawai.

Menurut Ketua Tim Sosialisasi, Yusri Munaf menyatakan, Statuta UIR yang tertuang dalam Peraturan YLPI Riau Nomor 001/PER/YLPI-IX/2018 merupakan pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang menjadi acuan bagi UIR dalam melaksanakan catur dharma perguruan tinggi.

"Karena merupakan pedoman yang merevisi pedoman statuta sebelumnya, maka sosialidasi statuta itu harus diketahui oleh seluruh dosen dan pegawai di lingkungan universitas," kata Yusri di UIR, Rabu (19/2/2019).

Sosialisasi ini berlangsung selama tiga hari, dimulai pada hari Senin 18 Februari sampai 20 Februari 2019.

Yusri juga menambahkan statuta hasil revisi ini baik materi maupun ruang lingkupnya, lebih komprehensif dibandingkan dengan statuta sebelumnya, sehingga disesuaikan dengan regulasi dan perkembangan UIR dan YLPI sekarang.

Rektor UIR Syafrinaldi menyambut positif sosialisasi itu, diharapkan, dengan pemahaman tentang statuta seluruh dosen dan pegawai tak hanya mengetahui hak dan kewajiban, akan tetapi dapat melaksanakan kegiatan sesuai pedoman dalam menyelenggarakan pendidikan.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada kepada tim yang telah berbulan bekerja meluangkan waktu dan pemikiran membahas statuta sekaligus merampungkan revisi sampai kepada mensosialisasikannya. 

"Dokumen penting ini menjadi modal dan acuan bagi kita dalam pencapaian visi UIR lebih maju, menuju Visi 2020,'' tukas Rektor Syafrinaldi.

Selain itu, saat ini UIR sedang berpacu dengan waktu mewujudkan Visi UIR 2020, yakni menjadi universitas islam yang unggul dan terkemuka di Asia Tenggara tahun 2020.  ***