SELATPANJANG - Surat Keputusan (SK) pemberhentian ASN yang tersandung kasus korupsi hingga saat ini belum ditanda tangani Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi.

"Sudah sampai ke saya namun belum saya tanda tangani itu karena menunggu proses di Mahkamah Agung," kata Irwan kepada GoRiau.com, Selasa (26/2/2019) siang.

Menurut Irwan pula, setelah dipelajari bahwa ASN yang sudah menjalani hukuman melakukan gugatan ke MA dan gugatan yang dilakukan berhasil, sementara SK nya telah ditanda tangani tentu akan menimbulkan persoalan.

"Jadi kalau seandainya gugatan-gugatan ini dikabulkan dan mereka dinyatakan tidak berhenti sebagai pegawai negeri, kalau SK nya sudah ditanda tangani bagaimana mau diangkat kembali dan itu akan menimbulkan masalah baru," ujar Irwan.

Maka dari itu kata Irwan, SK tersebut hingga saat ini belum ditanda tangani, namun untuk gaji dan tunjangan tetap untuk tidak dibayarkan.

"Jadi untuk mengatasi supaya tidak muncul masalah-masalah baru penanda tanganan SK nya saya pending dulu dan gaji beserta tunjangannya tidak dibayarkan," kata Irwan lagi.

Dijelaskan kepala daerah dua periode itu, Karena inti persoalannya supaya tidak menimbulkan kerugian negara sedangkan kerugian negara itu ada di gaji dan tunjangan, dengan tidak dibayar otomatis tidak ada kerugian negara.

"Kalau masalah SK pemberhentian itu detik ini pun bisa kita tanda tangani tapi kalau seandainya mereka menang bagaimana mau mengangkatnya lagi," ungkapnya.

Untuk diketahui, di Kabupaten Kepulauan Meranti ada sebanyak 9 (sembilan) ASN yang tersandung kasus korupsi akan diberhentikan dan menunggu pembagian SK.

Pemberhentian ASN yang terlibat Tipikor ini sesuai dengan SKB yang ditanda tangani Mendagri, Menpan RB dan BKN bernomor 182/6597/SJ, no 15 Tahun 2018 dan nomor 153/KEP/2018.***