KAUR – Seorang ibu di Kaur, Bengkulu, sangat kaget ketika mengetahui putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tengah hamil 6 bulan.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Indro Witayud Prawira mengatakan, sang ibu mengetahui putrinya yang baru berusia 13 tahun itu hamil bermula ketika korban mengeluh sakit perut.

Orang tuanya kemudian korban ke dukun. Sang dukun mengatakan, siswi SD tersebut tengah hamil 6 bulan.

''Korban alami sakit perut lalu orangtua korban membawa ke dukun untuk diobati, namun dukun menyebut bahwa korban hamil 6 bulan,'' kata Indro, Rabu (25/5/2022).

Karena kurang yakin, ibu korban lantas membawa anaknya ke bidan desa. Dari hasil pemeriksaan bidan, memang benar korban sedang hamil 6 bulan.

Mengetahui anaknya hamil, orangtua korban lantas menanyakan, siapa orang yang menyetubuhinya. Korban lantas menjawab J. Belakangan diketahui, J (30) merupakan warga Desa Ulu Danau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.

Akibat perbuatan bejat pelaku, siswi SD tersebut hamil 6 bulan.

Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku lantas melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap.

''Tersangka ini, melakukan persetubuhan di kamar rumah korban, saat orangtua korban tidak berada di rumah,'' ujar Indro.

Korban, kata Indro, mengaku ke keluarganya disetubuhi J beberapa bulan lalu saat J bertandang ke desa tempat tinggal korban. Saat itu korban dan J berkenalan.

''Korban dan tersangka ini sudah saling kenal,'' sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Thun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.***