PEKANBARU - Nasib Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah dibacakan oleh Panitia Pengawasan (Panwas) Kota Pekanbaru dalam putusan terakhir sidang Sengketa Pilkada, penuh sesak oleh pengunjung dan pendukung pasangan tersebut, Sabtu (5/11/2016).

Sidang Sengketa Pilkada ini dilaksanakan setelah pihak pasangan yang diusung oleh PDIP-PPP sebagai pemohon mengajukan gugatan kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, atas putusan yang membatalkan pasangan tersebut maju di Pemilihan Walikota Pekanbaru 2017.

Sebelumnya, KPU menganggap pasangan ini tidak memenuhi syarat untuk maju karena salah satu dari pasangan, yakni Bakal Calon Wakil Walikota Said Usman tidak lolos dari tes kesehatan. Hasil tes beberapa waktu lalu, pihak RSUD Arifin Achmad menemukan disablitas kepada yang bersangkutan, dan berisiko tidak mampu menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

Atas surat RSUD tersebut, KPU kemudian mengeluarkan surat keputusan nomor 488/KPU-PBR-04.435265/IX/2016 perihal pergantian Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Said Usman Abdullah (SUA) kepada partai pengusung. Namun hingga batas ditentukan yakni tanggal 4 Oktober lalu, pihak partai pengusung tidak melakukan pergantian.

Baca Juga: Panwas Anulir Keputusan KPU Pekanbaru, Said Usman Memenuhi Syarat Kesehatan

Baca Juga: KPU Tetap Bertahan Pada Putusan Said Usman Abdullah Dinyatakan TMS

Kasus dugaan tidak memenuhi syarat ini sendiri sebelumnya sudah dibahas Panwas Kota Pekanbaru dan merekomendasikan pihak KPU untuk mencabut surat tersebut. Namun rekomendasi tersebut tidak dijalankan, karen KPU menganggap putusan yang dikeluarkan sudah tepat. ***