PEKANBARU - Seorang terduga pengedar Narkoba berinisial Hs alias Leok, tak berkutik dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Provinsi Riau. Pria 36 tahun itu ditangkap setelah beberapa hari dipantau gerak-geriknya oleh kepolisian.

Leok diciduk di sebuah rumah di Jalan Kurnia III Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru pada Sabtu (7/10/2017) dini hari kemarin, setelah aparat melakukan pemantauan terhadap gerak-geriknya selama beberapa hari.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman melalui Kanit Opsnalnya Iptu Novi Lovinko mengungkapkan, terbongkarnya bisnis haram yang dilakoni Leok bermula setelah aparat mendapat laporan masyarakat terkait sepak terjang si pelaku.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa di Jalan Kurnia III ada kegiatan mencurigakan. Kemudian kita pantau dan kumpulkan data dari sejumlah warga setempat. Lalu kita turunkan tim untuk melakukan penangkapan," tutur Noki Lovinko, Minggu (8/10/2017) siang.

"Kita ke tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah ditarget. Didampingi pihak RT setempat lalu melakukan penggeledahan dan mengamankan yang bersangkutan. Dari dalam rumahnya kita temukan lima paket diduga Sabu-sabu seberat 2 Gram," sambungnya.

Sabu ini disembunyikan Leok di dalam kamar mandi, tepatnya di bawah ember. Kemudian ditemukan alat Isap (Bong Sabu, red) yang sudah terpasang pipet kaca (Pirek). Kita amankan barang bukti dan yang bersangkutan ke Mapolresta Pekanbaru," lanjutnya kepada GoRiau.com.

"Dia sudah kita mintai keterangan untuk proses pengusutan lebih lanjut," pungkas Noki Lovinko. Untuk diketahui, Leok ini diduga sebagai penjual atau pengedar di daerah Jalan Kurnia III, Limbungan Baru. Dengan tertangkapnya ia, peredaran barang haram itu pun dipangkas polisi. ***