PEKANBARU - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2017 masuk dalam tahap verifikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman tengah cuti umroh selama lima hari terhitung mulai 15 Mei-19 Mei 2017.

Selama itu lah, segala pekerjaannya Gubri diemban sementara oleh Wakli Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim yang baru saja dilantik oleh Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Memang tadi ada laporan soal APBD Kuansing. Kemarin saya kan cuti umroh dan APBD Kuansing sudah diproses. Selama cuti umroh yang menjalankan tugas saya kan pak Wagub," kata Andi Rachman kepada GoRiau.com di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (22/5/2017) siang.

Ketika ditanya soal deadline verifikasi APBD Kuansing dan register ke Kemendagri paling lambat hingga 19 Mei 2017, Gubri memilih untuk berhati-hati dalam menjawab pertanyaan awak media.

"Nanti saya cek dulu, " tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indrawati Nasution kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (18/5/2017) malam mengatakan bahwa bisa ditandatangani oleh Wakli Gubernur Riau (Wagubri) sebelum tanggal 19 Mei berakhir.

"APBD Kuansing sudah dievaluasi dan sudah selesai diharmonisasi biro hukum. Insya Allah sebelum 19 Mei berlalu sudah diteken Wagub," kata Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indrawati Nasution kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (18/5/2017) malam.

"Bisa ditandatangani Wagub, kan Wagub sudah defenitif," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menegaskan bahwa tahap verifikasi APBD Kuansing 2017 memang telah selesai dilakukan. Ia pun mengaku telah mengirimkan surat justifikasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah verifikasi Pemprov Riau yang dilakukan sejak 15 Mei 2017 lalu itu selesai pembahasan.

"Verifikasi sudah selesai. Kemarin malam, Selasa (16/5/2017) sudah dibahas evaluasi dan tuntas," kata Ahmad Hijazi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (18/5/2017).

Surat justifikasi tersebut sebagai pertimbangan atau penjelasan terhadap persoalan APBD yang menurut Menkeu tidak sesuai dengan azas penyusunan APBD."Saya yang meneken. Kita sudah kirim surat justifikasi kepada Kemenkeu," tandasnya.

Sekedar pengingat bahwa pemerintah pusat sudah men-deadline Pemkab Kuansing pada 19 Mei 2017. Tanpa verifikasi dan register ke Kemendagri, Pemkab Kuansing tak dapat menggunakan APBD, walau sudah disahkan.

"Apalagi, pusat sudah menetapkan jika 19 Mei tak selesai, sepersen pun DAK tak akan ditransfer ke Kuansing," ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, SAg kepada GoRiau.com, Kamis (11/5/2017) di Telukkuantan. ***