PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi menyerahkan seluruh proses hukum lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tersandung kasus tidak pidana korupsi kepada Kejaksaan.

Diketahui, lima orang ASN Pemprov Riau ditahan jaksa dalam dua kasus korupsi, yakni dugaan korupsi pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta paket A dan dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas.

Mereka yang berstatus ASN di Pemprov Riau itu adalah, Ichwan Sunardi. Khusus Ichwan Sunardi, dia ditahan dalam dua kasus korupsi. Yakni korupsi drainase yang ditangani oleh Kejari Pekanbaru dan korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas yang ditangani oleh Kejati Riau.

Kemudian, Rio Amdi Parsaulian dan Windra Saputra yang juga ditahan oleh Kejari Pekanbaru dalam kasus korupsi pembangunan drainase. Mereka semua ditahan pada Kamis (1/11/2018) di Rutan Sialang Bungkuk.

Selanjutnya, dalam kasus korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas, selain Ichwan Sunardi, turut ditahan juga Yusrizal dan Haryanto. Saat itu, mereka berstatus ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

"Jadi, biarlah proses hukum. Selebihnya, kita no comment," kata Ahmad Hijazi di Kantor Gubernur Riau, Jumat (2/11/2018).

Soal apakah ia akan memberikan sanksi administrasi kepada oknum ASN tersebut atau tidak, Ahmad Hijazi masih melakukan kajian di Biro Hukum Setdaprov Riau. Yang jelas, Sekda menegaskan pihaknya lebih menekankan asas praduga tak bersalah.

"Kalau ternyata terbukti mereka tidak bersalah, kan ada pengadilan. Sementara, kita gunakan dulu prinsip praduga tak bersalah. Itu prinsip dalam menjalankan tugas-tugas," ucapnya. ***