PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran nomor 800/BKPSDM-PKAP/1174/2021. Surat ini berisi tentang pergeseran dan penghapusan hari libur atau cuti bersama.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, keluarnya SE ini, berpedoman pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenpanRB. Jamil menjelaskan surat tersebut memuat 3 poin yang membahas pergeseran dan penghapusan hari libur atau cuti bersama.

Pertama libur nasional tahun baru Islam 1443 hijriah yang harusnya pada Selasa, 10 Agustus digeser ke hari Rabu tanggal 11 Agustus.

"Jadi liburnya hari Rabu. Satu hari saja," ujar Jamil, Senin (9/8/2021).

Sementara itu pada poin kedua, dijelaskan bahwa hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad Saw yang harusnya pada tanggal 19 Oktober, digeser ke tanggal 20 Oktober. Lalu poin ketiga menjelaskan bahwa hari libur tanggal 24 Desember dihapus.

"Penghapusan hari libur ini untuk menghindari akhir pekan panjang yang berpotensi menimbulkan pergerakan masyarakat dan berisiko meningkatkan penularan virus," pungkasnya. ***