PEKANBARU, GORIAU.COM - Ritel Indomaret dan Alfamart yang sudah menjamur di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dinilai tidak profesional dalam menjalankan usahanya. Diduga melakukan penahanan ijazah para karyawan dan ketika berhenti masih tetap ditahan. Bahkan jika diurus juga harus melalui prosedur yang terbilang sangat rumit.

Ijazah asli yang ditahan pihak perusahaan cukup dikeluhkan hampir seluruhnya karyawannya. Ini juga secara otomatis menghambat para karyawan untuk berpindah kerja ke tempat lain.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Penduduk (Disnakertransduk) Provinsi Riau menegaskan, jika memang itu trbukti dilakukan pihak Indomart dan Alfamart, itu sudah tidak bisa ditolerir lagi.

"Sudah tak asing lagi didengar ada perusahaan yang melakukan demikian, kebijakan itu jelas tidak dibenarkan," kata Ruzaini, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertransduk Riau.

"Itu merupakan tindak pidana, kepada karyawan yang merasa dirugikan segera lapor ke Disnaker setempat. Pasti akan ditindak," terangnya.

Ruzaini mengatakan, tidak ada aturannya perusahaan menahan ijazah. Namun yang ada dan dibenarkan hanya kontrak kerja sesuai kesepakatan. "Tindakan ini juga melanggar UU Ketenagakerjaan No13 Tahun 2003," lanjutnya.

Lebih jauh dijelaskannya, ijazah ini hanya digunakan saat melamar kerja di suatu perusahaan, dan itu hanya salinannya. Jadi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah asli sudah melanggar HAM.

"Saya berharap tak ada lagi pihak perusahaan yang menahan ijazah asli pekerja. Pada pekerja dihimbau untuk melaporkan ke Disnaker setempat," ulang Ruzaini.***