PANGKALAN KERINCI - Personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan menyapu bersih puluhan spanduk dan iklan di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kota Pangkalan Kerinci, Jumat (13/7/2018).

Puluhan spanduk promosi produk tersebut diturunkan dari tiang listrik dan pohon untuk selanjutnya diamankan ke kantor Satpol PP.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH kepada GoRiau.com mengatakan, penertiban dilakukan di sepanjang Jalintim Pangkalan Kerinci, mulai dari simpang lampu merah Langgam hingga Kualo.

"Spanduk iklan yang diturunkan ini karena dipasang pada tiang listrik dan pepohonan. Jumlahnya ada sekitar 70 spanduk iklan yang diamankan," sebutnya.

Penertiban juga dilakukan pada spanduk iklan produk yang sengaja dipasang pada tempat terlarang, seperti di jalur hijau.

"Spanduk-spanduk ini terikat pada pohon-pohon dan tiang listrik. Tentunya melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum juga merusak keindahan kota," jelas Sofyan.

Semestinya, perusahaan pemilik terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum memasang spanduk iklanya. "Harusnya izin dulu, dimana tempat yang diperbolehkan, jangan asal pasang," tegas Sofyan. ***