PEKANBARU - Satpol PP Pekanbaru akan memanggil pengusaha hiburan yang ada di Kota Pekanbaru pada Jumat, (30/8/2019) besok. Menurut Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap 23 Pengusaha hiburan untuk dilakukan pembinaan.

Adapun pembinaan ini dikarenakan banyak usaha hiburan malam yang beroperasi melewati jam operasional, yang seharusnya pukul 22.00 WIB. Hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum.

"Kita panggil mereka untuk kita lakukan pembinaan agar mengantisipasi adanya pelaku hiburan malam yang melanggar batas jam operasional. Kita juga ingatkan mereka terkait perizinan, pajak, tenaga kerja, dan alkohol," jelas Agus, Kamis, (29/8/2019).

Ia mengatakan, pengusaha hiburan ini harus memenuhi panggilan Satpol PP Pekanbaru besok, jika tidak ingin tempat usahanya didatangi langsung.

"Kalau tidak datang mereka besok, kita yang datang kesana," pungkasnya.***