PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Mulai Jumat, 5-12 Oktober 2012, semua PNS dan perkantoran swasta yang ada di Kabupaten Pelalawan diwajibkan memakai busana Melayu. Kewajiban mengenakan busana Melayu ini sempena memeriahkan milad ke-13 Kabupaten Pelalawan (12 Oktober 1999 - 12 Oktober 2012). Hal ini disampaikan Bupati Pelalawan H M Harris, Rabu (3/10/2012).

''Semua PNS termasuk pegawai kantor swasta juga kantor bank yang ada di Kabupaten Pelalawan harus mengindahkan ketentuan ini, mulai lusa sampai 12 Oktober mendatang semuanya wajib mengenakan busana Melayu,’’kata Bupati didampingi Kabag Humas Faridh Mukhtar,S.Sos kemarin.

Mengenakan baju Melayu lanjut Kabag Humas bukanlah dikenakan selama 24 jam, tapi jam kerja saja. ''Jadi Pak Bupati pesan betul partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatannya sempena memeriahkan HUT ke 13 Kabupaten Pelalawan tahun ini, termasuk mengenakan busana Melayu,'' ujar Farid.

Selain penekanan berbaju Melayu pada kegiatan HUT Pelalawan, Kabag Humas juga menyebutkan sejatinya tiap Jumat PNS maupun pegawai kantor swasta juga diwajibkan memakai baju Melayu dan hal itu sudah itu sudah di-Perdakan.

''Kesannya selama ini,selain PNS pegawai swasta enggan berbusana Melayu pada jam kerja hari Jumat, padahal soal itu sudah ada dalam Perda bahkan bentuk baju Melayu dan pernak perniknya sudah disebutkan secara detil. Tentunya ini juga hendaknya menjadi perhatian pihak swasta yang ada di Kabupaten Pelalawan. Kenapa memakai batik bisa dilaksanakan sementara busana Melayu enggan,’’ kata Farid.

Masih terkait memeriahkan HUT Pelalawan, masyarakat juga dihimbau memasang umbul-umbul, bendera juga ucapan selamat HUT Pelalawan melalui spanduk dan lainnya. ‘’Selain itu beberapa kegiatan lainnya, seperti goro massal, Pelalawan ekspo, berbagai perlombaan lainnya peran aktif masyarakat juga diharapkan,'' pungkasnya. (kst/rls)