JAKARTA - Panitia Perancangan Undang Undang (PPUU) DPD RI menyampaikan hasil pelaksanaan tugasnya selama masa sidang I tahun sidang 2016-2017. Salah satunya penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang Undang, harmonisasi, pembulatan, serta pemantapan konsepsi terhadap RUU dari Komite.

Ketua PPUU Muh. Afnan Hadikusumo mengatakan sehubungan dengan penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang yang merupakan usul inisiatif dari PPUU. PPUU telah melakukan finalisasi pada tanggal 12-13 Oktober 2016 yang lalu.

''Amanat UUD 1945 pasal 22A menyebutkan ketentuan lebih lanjut tentang tata cara Pembentukan Undang-Undang di atur dengan undang undang. Oleh karena itu PPUU menginisiasi, harus ada aturan tersendiri mengenai proses pembentukan undang-undang,'' ucapnya di Gedung paripurna, Selasa (25/10).

Afnan menjelaskan RUU tersebut mengatur tahapan pembentukan undang-undang mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai dengan pengundangan.

Baca Juga: DPD RI Sahkan RUU tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara

Sebagaimana permintaan dari Komite, PPUU juga telah melakukan kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap RUU tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan, dari Komite IV. RUU tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan, dari Komite I dan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, dari Komite III.

''Ke-3 konsepsi RUU tersebut, telah kami sesuaikan dengan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, tujuan nasional dan memuat kesesuaian unsur filosofi, yuridis, sosiologis, dan politis,'' ujar Afnan.

Afnan juga menambahkan ada catatan penting dari kegiatan harmonisasi RUU. Dimana hal ini sebagaimana amanat Pasal 205 ayat (5) Tatib DPD RI, bahwa PPUU menemukan permasalahan yang berkaitan dengan substansi. ''Catatan tersebut meliputi nomenklatur atau judul RUU, format RUU, dan harmonisasi, pembulatan serta pemantapan konsepsi,'' tutup Senator dari DIY. ***