PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Riau melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Bangkinang, melaksanakan kegiatan pemusnahan benda sitaan titipan Kepolisian Daerah Riau. Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi dari Polda Riau pada Senin (7/11/22).

Pada kesempatan ini sebanyak 1.184 bal/karung pakaian bekas dari luar negeri sejak tahun 2002 dengan kondisi sangat tidak layak dimusnahkan.

Kegiatan itu digelar di halaman Rupbasan Bangkinang disaksikan langsung oleh Kasubdit I Dirkrimsus Polda Riau, Edi Rahmat serta Kepala Subbidang Pengelolaan Basan Barang dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau, David Susilo.

“Pemusnahan ini dilaksanakan bukan secara serta-merta, melainkan melalui langkah-langkah yang sesuai dengan SOP dan melewati proses pemeriksaan untuk memastikan barang bukti layak untuk dimusnahkan,” terang Muhammad Diharja selaku Kepala Rupbasan Bangkinang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Rupbasan Bangkinang dan berharap jajaran Rupbasan lainnya berlomba-lomba untuk menunjukkan kinerja terbaik.

“Kepada seluruh jajaran Rupbasan di Wilayah Riau untuk selalu menjalin komunikasi dengan pemilik barang baik itu Kejaksaan, Kepolisian, KPK, Pengadilan atau pihak lainnya agar barang yang ada di gudang tidak mengendap bertahun-tahun hingga rusak dan tidak memberi manfaat untuk negara,” sebut Jahari Sitepu. ***