PANGKALANKERINCI - Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah menyelesaikan tugas untuk melakukan pembahasan.

“Ranperda BUMDes sudah rampung, sudah finishing tinggal disahkan nanti malam,” kata Ketua Pansus I DPRD Pelalawan, Nazruddin Arnazh, Selasa (7/8/2018).

Disampaikannya, seiring disahkannya Ranperda BUMDes, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan melalui dinas terkait untuk membuat rincian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

“Kita minta Pemda, seiring Ranperda ini disahkan mereka juga harus membentuk juklak dan juknis terhadap pengelolaan BUMDes itu sendiri,” jelas Nazaruddin Arnazh.

Dengan terbitnya Perda ini, diharapkan bisa memacu desa-desa untuk menggarap potensi yang ada. Sehingga pendapatan asli desa dapat tergarap dengan maksimal.

“Sebelumnya hanya ada unyuk pendirian BUMDes, sehingga tahun ini dibentuk Perdanya,” tandasnya.

Saat ini, di Kabupaten Pelalawan sudah berdiri sebanyak 102 BUMDes yang telah berjalan dan memiliki unit usaha.

“Ada 5 BUMDes di ex daerah transmigrasi UED-SP mereka beromzet 5 sampai 7 miliar per tahun. Dengan dibentuknya Perda ini, mereka siharapkkan berinovasi membntuk unit usaha baru,” tutup Nazaruddin Arnazh, kepada GoRiau. ***