SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Siak Drs. H. Nurmansyah mengatakan hingga saat ini baru satu perusahaan yang tidak sanggup membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak tahun 2014 sebesar Rp 1.85 juta.

Adalah PT. Panca Eka Bina Plywood yang berlokasi di Merempan Kecamatan Siak yang menyampaikan ketidaksanggupan kepada Gubernur Riau. Surat tersebut ditembuskan ke Disnakertrans Kabupaten Siak tertanggal 30 Januari 2014.

"Sejauh ini, baru PT. Panca Eka yang keberatan membayar gaji karyawan sesuai UMK," ujar Nurmansyah kepada goriGoRiau.comau.com, Selasa (4/2/2014). Dalam surat keberatan tersebut, manajemen PT. Panca Eka juga melampirkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawannya.

Alasan yang dikemukakan oleh manajemen PT. Panca Eka berkenaan dengan tidak stabilnya bahan baku berupa kayu. PT. Panca Eka merupakan perusahaan yang bergerak dibidang kayu lapis.

Selain masalah bahan baku, PT. Panca Eka juga menyampaikan kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran dua gedung penyimpanan miliknya pada November 2013 silam. Dimana, kerugian ditaksir miliaran rupiah.

"Itu beberapa alasan yang dikemukakan pihak peusahaan. Sebetulnya masih banyak lagi alasan yang disampaikannya," terang Nurmansyah. Dengan alasan tersebut, lanjut Nurmansyah, PT. Panca Eka meminta penangguhan pembayaran gaji karyawan sesuai dengan UMK.

"Untuk selanjutnya, kita serahkan sepenuhnya kepada Gubernur Riau," tutup Nurmansyah.(san)