SURABAYA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriyono menyatakan jika Yoyok Prasetyo alias Denessia Prasetyo, warga Kedung Tarukan 84 D Surabaya dipastikan batal menjadi perempuan. Pria kelahiran Tuban, Jatim ini dikabarkan telah mencabut permohonan ganti kelamin dan ganti nama yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut Sigit, pencabutan permohonan Yoyok ini dilakukan pada 13 November 2018 silam dikarenakan pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya gagal memenuhi persyaratan yang diminta Hakim Dede Suryaman.

Permintaan itu berupa translate surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Phuket, Thailand yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin.

"Karena ini bukan peradilan internasional, surat keterangan dokter Rumah Sakit tersebut harus ditransletkan ke bahasa Inggris dulu lalu ke Indonesia melalui penterjemah yang disumpah. Biasanya translater itu dari Gubernur,"sambung Sigit.

Kendati demikian, putusan atas penetapan permohonan ganti kelamin ini tetap akan dibacakan Selasa (27/11/2018) besok.

"Yang dibacakan adalah pengesahan pencabutan permohonannya,"terang Sigit.

Dari data yang dihimpun, Pengajuan permohonan ganti kelamin dan ganti nama menjadi Denissia Prasetyo diajukan Yoyok Prasetyo tercatat dalam register PN Surabaya Nomor 1360/Pdt.P/2018/PN Sby.

Dalam permohonan itu, Pria asal Tuban, Jatim ini mengaku sebagai Warga Kedung Tarukan No 84 D Surabaya. Permohonan Yoyok untuk mengganti kelamin dari laki-laki ke perempuan disidangkan oleh Hakim Tunggal, Dede Suryaman.***