PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelalawan mengamankan pria berinisial AU alias Ulil (38) di Jalan Poros PT Adei Plantation, Desa Telayap, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Dari pelaku AU, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,14 gram dan kaca pirek berikut mobil Toyota Avanza BM 1513 ZE yang dugunakan pelaku.

Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, Senin (8/4/2019) mengatakan, pelaku AU ditangkap pada hari Sabtu lalu sekira jam 15.45 WIB. Penangkapan berawal informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Poros PT Adei.

"Informasi itu disampaikan kepada Kasat Res Narkoba, Iptu Romi Irwansyah yang kemudian dilakukan penyelidikan dipimpin Kanit Idik 1 Satres Narkoba Ipda Rudi Alfonso beserta anggota," ungkapnya.

Lanjut Leonardo, sekira pukul 15.45 WIB petugas melihat orang dengan ciri-ciri tersebut melintas di Jalan Poros PT Adei dengan mengendarai mobil avanza yang kemudian langsung dilakukan penghadangan dan penangkapan.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di sarung jok mobil belakang sebelah kanan berupa satu bungkus sabu, kaca pirek dan Hp. Hasil interogasi, sabu idiperoleh AU dari rekannya yang bernama Ndut," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.*