TEMBILAHAN -Tiga orang pelaku ditahan terkait percobaan penyelundupan benih Lobster di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Ibdragiri Hilir (Inhil), Riau.

Ketiga pelaku yakni AL (36) warga Tembilahan Hulu berperan sebagai penerima benih lobster, ES (36) dan BY (37) warga Jambi, berperan sebagai pembawa benih lobster menggunakan mobil dari Kota Jambi.

Pengungkapan bermula saat anggota Unit III Tipidter mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi ilegal benih lobster di Pelabuhan Samudera.

"Anggota lalu melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, Jumat (13/8/2021).

Tim beserta Kanit III Tipidter Polres Inhil berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tanah merah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Waktu tengah malam, tim melihat sebuah mobil yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Tanah Merah. Unit III Tipidter Satreskrim Polres Inhil bersama personel Polsek Tanah merah yang dipimpin oleh Kapolsek langsung memberhentikan sebuah mobil yang dicurigai.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mobil, yang ditumpangi oleh dua pria ES sopir dan BY, dengan barang bawaan 12 kotak styrofoam berisi benih Lobster terbungkus dalam beberapa plastik bening," terang Ipda Esra.

Dari hasil interogasi kedua pelaku, barang tersebut dibawa dan akan diantar kepada seseorang yang menunggu di atas jembatan Jalan Lintas Pelabuhan Samudra.

"Tim langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap seorang pelaku lain yang berperan sebagai penerima benih lobster yakni AL. Saat di tangkap Ia sedang menunggu di atas jembatan," jelasnya.

Para pelaku dan barang bukti benih Lobster dibawa dan di amankan ke Mapolres Inhil, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita sebanyak 12 kotak styrofoam dengan rincian, 11 kotak styrofoam berisikan masing-masing 27 bungkus plastik yang di dalamnya berisikan benih Lobster.

Kemudian 1 kotak styrofoam yang berisikan 31 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan benih Lobster.

"Para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo pasal 55 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.***