JAKARTA - Selain diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dugaan TPPU Firli Bahuri tersebut tengah didalami tim penyidik gabungan.

"Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Nanti kita akan update berikutnya," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Sambung Ade, penyidik tengah fokus melakukan pengembangan apakah Firli Bahuri akan dijerat dengan pasal TPPU atau tidak.

"Nanti kita akan update berikutnya, yang jelas, Terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," ungkapnya.

Gunakan Taktik dan Strategi

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

Terkait belum ditahannya Firli, Karyoto mengatakan, pihaknya menggunakan taktik dan strategi.

"Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi, karena ini kelihatannya perkaranya berkembang," kata Karyoto saat acara rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Karyoto tidak mau pihaknya bekerja menangani sebuah perkara, bahkan menahan seorang tersangka dengan cara dicicil.

Artinya, dalam kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri, penyidik masih dimungkinkan menemukan adanya perkara lain.

"Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap 1 tersangka itu punya tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi. Itu tidak boleh," ucapnya.

Lebih lanjut, Karyoto mengatakan pihaknya akan mengumpulkan semua perkara yang terkait dalam kasus tersebut menjadi satu.

Setelah itu, penyidik baru akan menentukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapikan kita perlu taktik dan strategi yang tepat," jelasnya.

"Sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu dan jangan sampai kita juga menggembok orang berlebihan, ditahan nanti ditahan lagi, nggak cukup carikan perkara lagi tidak boleh, kita semuanya harus fakta," sambungnya.

Diperiksa soal Aset Tak Masuk LHKPN

Dalam pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023), Firli dicecar dengan 22 pertanyaan yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Dari puluhan pertanyaan tersebut, Trunoyudo mengatakan pihaknya memeriksa soal seluruh aset atau harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga.

Trunoyudo menjelaskan aset merupakan aset lain atau aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," jelasnya.***