PEKANBARU, GORIAU.COM - Bupati Rohul Achmad sudah ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka atas dugaan kasus penghasutan di depan umum terhadap warga, supaya memanen sawit di lahan yang diakui milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Salahsatu bukti yang menyeret sang bupati, adalah hasil rekaman dugaan penghasutan tersebut.

"Sesuai yang dilaporkan, pak Bupati kita kaitkan atas dugaan penghasutan. Bukti sudah ada dan kasus tengah berjalan dan sedang di proses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau," kata Kepala Kepolisian Daerah Polda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, Rabu (29/4/2015) sore.

Kapolda tak menampik bila salahsatu bukti petunjuk penyidik adalah hasil rekaman yang diduga milik bupati Achmad di depan puluhan warga, supaya mengambil buah sawit di areal lahan yang di klaim milik PT BMPJ. "Ya itu salahsatu bukti petunjuk adalah rekaman tersebut," kata Kapolda.

Dari data kepolisian, kasus ini bermula ketika Bupati Achmad, Rabu (28/1/2015), mendatangi kawasan perkebunan perusahaan BMPJ. Disini, ia diduga menghasut masyarakat agar memanen tandan buah sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya. Lalu keesokan harinya, Kamis (29/1/2015), ratusan warga datang ke lokasi perkebunan itu guna memanen sawit, dengan dikawal anggota Satpol PP, tanpa seizin perusahaan BMPJ.

Atas tindakan tersebut, sang Bupati disangkakan telah melanggar Pasal 160 KUHPidana, mengenai dugaan tindak pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.

Terhadap sang Bupati, Dit Reskrimum Polda Riau sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan pertama dalam statusnya sebagai tersangka, tepat pada Kamis (30/4/2015) besok. Sedangkan status tersangka ini, resmi ditetapkan pada 24 April 2015 kemarin. (had)