JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan Masril, warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, yang ditangkap dan ditahan gara-gara mengunggah ulang konten terkait kasus Ferdy Sambo.

Dikutip dari detik.com, pengacara Masril, Zulkarnain Kadir, mengatakan, Masril dibebaskan melalui restorative justice.

''Alhamdulillah Masril sudah bebas murni malam ini. Bebas murni lewat restorative justice,'' ujar pengacara Masril, Zulkarnain Kadir, dilansir detikSumut, Jumat (26/8/2022).

Dituturkan Zulkarnaen Kadir, Masril bebas setelah dilakukan upaya restorative justice. Upaya itu pun akhirnya dikabulkan Polda Metro Jaya setelah Masril ditahan selama 26 hari.

''Bebas murni terhitung mulai hari ini. Sampai hari ini tercatat sudah 26 hari ditahan, ya kita ucapkan terima kasih ke Polda Metro Jaya,'' kata Zulkarnaen.

Masril dibekuk dan ditahan di Polda Polda Metro Jaya karena postingan terkait 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' di akun TikTok pada Ahad (31/7) lalu.

Pada postingan di akun pribadinya, Ketua Umum FPKB itu memposting ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian. Konten itu dikutip dari akun @opposite6890. Dalam postingan tersebut, Masril memberikan hastag #BerantasJudiOnline.***