PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukkan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Rokan Hulu (Rohul) kepada Sekdakab Rohul, Damri.

"SK Plh Bupati Rohul sudah diserahkan. Silakan menjalankan amanat tugasnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Plt Gubri yang kerap disapa Andi Rachman tersebut, Selasa (19/4/2016) di VIP Lancang Kuning.

Sementara itu, Damri yang juga ditemui di VIP Lancang Kuning tampak membawa amplop bernomor administrasi 100/ADMPUM/29.07. Ia mengaku akan melaksanakan tugas sesuai tupoksi dan kewenangan yang diberikan.

"Kalau tidak kewenangan kita ya tidak akan dilaksanakan. Manut sesuai aturan yang ada. Saya akan pelajari, melaksanakan sampai batas waktu yang diberikan," tutupnya. ***