JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Aboebakar Alhabsyi menyebut, kewenangan DPR diamputasi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.

Pada pasal 2 Perpu tersebut, kata Aboebakar dalam siaran pers, Kamis (2/4/2020) hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah, "mulai dari menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib, melakukan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman, sampai memberikan hibah,".

"Semua bisa diatur sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR. Lantas buat apa kita membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan keuangan, sedangkan semua kewenangan itu sekarang diambil alih oleh pemerintah?" kata Aboebakar.

Pada Pasal 28 Perppu tersebut, lanjut Aboebakar, kewenangan DPR dalam MD 3 banyak dipreteli. Beberapa pasal dihapus, yaitu Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182.

"Artinya DPR sudah tidak memiliki kewenangan membahas penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN," kata Aboebakar.

Selain itu, Politisi PKS ini melanjutkan, kewajiban bahwa APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program, juga lagi-lagi mengikat, karena pasal ini dihapus. Kewenangan lain DPR Untuk pengaturan penyesuaian ekonomi makro yang disebutkan dalam pasal 182 juga dihapuskan.

"Ini menunjukkan bahwa banyak sekali kewenangan penganggaran DPR yang dipangkas oleh Perppu No 1 Tahun 2020 tersebut. Saya berharap kita semua menyadari dengan situasi ini," ujarnya.

"Saya yakin," kata Aboebakar, semua pihak ingin memberikan dukungan keungan terbaik bagi rakyat. Namun demikian, tentunya tidak dengan cara mem-by pass parlemen, "namun duduk bareng dengan DPR dan kita berikan dukungan terbaik untuk rakyat,".

Sejak hari pertama masuk pada masa sidang kali ini, kata Aboebakar, pihaknya sudah mengajak agar DPR mengoptimalisasi peran menemani pemerintah dalam menghadapi situasi krisis yang timbul akibat Corona saat ini.

"Jangan sampai ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi dan menggarong keuangan negara seperti BLBI. Kita sudah pernah punya pengalaman pahit saat uang negara dirampok oleh segelintir orang," ujar Aboebakar.

Untuk diketahui, KemenkumHAM telah telah mengundangkan Perppu 1/2020 itu pada tanggal 31 Maret 2020 kemarin, dan sudah efektif berlaku.***