PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan oleh wali hakim gadungan, yang bukan sebagai wali hakim resmi yang ditunjuk oleh pemerintah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sebab dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai wewenang untuk itu.

Hal itu ditegaskannya kepada wartawan akhir pekan lalu, bertempat di kantornya jalan Ikhlas Kompleks perkantoran Pemerintah, Pasir Pengaraian. Dikatakannya, agama Islam mengajarkan bahwa bila seorang wanita yang mau menikah, maka wajib dinikahkan oleh walinya yaitu wali nasab.

Ahmad Supardi, lebih lanjut menyatakan, perkawinan hanya sah apabila dilakukan oleh wali nasab, yakni ayah, kakek, paman, dan saudara kandung. Jika seorang wanita tidak mempunyai wali nasab, maka perkawinannya dapat dilakukan oleh wali hakim.

Wali hakim itu pada dasarnya adalah kepala negara, yang dalam hal ini adalah presiden, sebagaimana disebutkan dalam fiqh : Al Sulthanu Waliyun Liman La Waliya Lahu (Kepala Negara adalah wali bagi orang yang tidak punya wali).

Presiden telah menugaskan itu kepada Menteri Agama. Dan Menteri Agama telah mendelegasikan wewenang wali hakim itu kepada Kepala KUA kecamatan tempat si perempuan berdomisili. Kalau ada yang mengaku diri sebagai wali hakim selain Kepala KUA, maka hal tersebut adalah tidak benar, tegas Ahmad Supardi.

Menurut Ahmad Supardi, di luar Kepala KUA, tidak ada yang berhak menjadi Wali Hakim, termasuk Kepala Kantor Kemenag Rohul sendiri, yang menjadi atasan langsung Kepala KUA. Dan apabila ada yang mengaku-ngaku diri sebagai wali hakim, bisa dilaporkan secara pidana. Sekalipun dia seorang ulama, sebab wali hakim adalah wewenang Negara, dalam hal ini presiden atau raja.

Kakan Kemenag menghimbau, agar pernikahan pasangan suami isteri (Pasutri) supaya legal dan terdaftar serta tercatat secara resmi oleh negara, dirinya mengimbau ke seluruh lapisan masyarakat Rohul, agar melaksanakannya dihadapan Kepala KUA Kecamatan setempat.Kakan Kemenag juga menghimbau Kepada Camat, Kepala Desa/Lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, agar segera melaporkan ke Kantor Kemenag Rohul, atau KUA setempat, bila menemukan ada pernikahan di daerahnya, yang dilakukan oleh wali hakim gadungan tersebut, sebab perkawinan itu adalah illegal, sehingga bisa dilaporkan secara pidana ke pihak berwajib. (srt)