PEKANBARU- Perkara penyeludupan manusia yang ditangkap oleh tim gabungan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) yang terdiri dari Polairud Mabes Polri, Polda Riau, dan Polres Bengkalis beberapa waktu lalu dengan mengamankan 18 orang yang diduga diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia, saat ini telah siap untuk disidangkan.

Dirpolairud Polda Riau, Kombes Pol Badaruddin mengatakan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya saat ini perkara penyeludupan manusia secara ilegal telah pada tahap dua.

"Saat ini kasusnya sudah P21 dan hari ini akan kita lanjutkan tahap dua dengn menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis," kata Badarudin saat ekspos di Kantor Ditpolairud Polda Riau, didampingi Wadir Polair, AKBP Suprapto, dan  Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, Kamis (21/11/2019).

Badaruddin menambahkan, dari pendalaman yang dilakukan, ternyata tersangka yang saat ini ditahan di Ditpolairud Polda Riau, berinisial MS alias Nanang (25), tidak bekerja sendirian, Ia memiliki dua teman di Malaysia sebagai penghubung dan sebagai tekong di negara seberang bernama Ari telah ditangkap oleh Polisi Malaysia, sementara AS hingga saat ini masih DPO.

"Ari sudah ditangkap Polis Diraja Malaysia karena kasus yang sama, yaitu penyelundupan manusia sedang diproses di sana, sedangkan AS jadi DPO," lanjut Badaruddin.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) yang terdiri dari Polairud Mabes Polri, Polda Riau, dan Polres Bengkalis mengamankan 18 orang yang diduga diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.

Mereka diduga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan masuk secara tidak resmi melalui perairan Bengkalis, Indonesia.

Diketahui ketika petugas sedang patroli. Saat itu petugas menemukan satu speedboat yang mengangkut sejumlah manusia. Karena mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 17 orang dewasa dan seorang bayi yang diduga pekerja imigran Indonesia illegal dan seorang nahkoda speedboat bernama Muhammad Solikin alias Nanang.

Setelah dicek, ternyata 17 orang tersebut berkewarganegaraan Indonesia yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Tanjung Balai Asahan dan Jambi. Dan diantara mereka tidak saling kenal, hanya berjumpa di speedboat.

Saat dimintai keterangan, nahkoda speedboad Nanang mengaku sengaja menyewa dua speedboat dan berangkat dari pelabuhan Dumai. Dimana satu speedboat lainnya dibawa oleh rekannya berinisial AS, mereka memang berangkat untuk menjemput para TKI tersebut di sekitar perairan Pork Dikson Negara Malaysia.

Namun di tengah perjalanan speedboat yang tersangka nahkodai tertinggal dengan speed yang dinahkodai oleh saudara AS sehingga speedboat yang dibawa Nanang terseret di sekitaran perairan Malaysia. Kemudian setelah beberapa jam mencari arah di perairan Malaysia akhirnya speedboat yang Nanang nahkodai berhasil masuk keperairan Indonesia lalu ditangkap.

Dalam hal ini Nanang yang mengangkut TKI ilegal, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Riau. Selain itu sejumlah barang bukti juga turut diamankan, mulai dari 1 unit speedboat, 1 unit mesin tempel 60 PK merk Mercury, serta 8 buah paspor.

MS diduga  melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang (UU)  Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Dan Pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor  17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. ***