MEDAN – Ternyata pengemudi mobil Toyota Avanza plat B 1719 FC yang menabrak Honda Accord plat BK 1736 HE yang ditumpangi Briptu Dedi Frengki Purba (30) di Jalan KH Zainul Arifin simpang Jalan Diponegor, dalam kondisi mabuk.

Hal tersebut sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Lantas Polrestabes Medan berdasarkan temuan tiga botol minuman beralkohol dari dalam mobil tersebut. “Petugas yang melakukan penyelidikan terkait kecelakaan ini menemukan tiga botol minuman keras bermerek,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menjawab GoSumut, Minggu (10/9/2017).

Dijelaskan Rina, selain mabuk, trafict light yang belum menyala pada pagi hari itu juga merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan.

“Diduga trafict light belum menyala pada Minggu pagi sekitar pukul 05.30 WIB merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan maut itu,” jelas mantan Kapolsek Medan Barat ini.

Informasi sebelumnya, dua orang meniggal dunia dan tiga korban mengalami luka akibat tabrakan maut di Jalan KH Zainul Arifin simpang Jalan Diponegoro Medan pada Minggu pagi.

Korban meniggal ialah penumpang Honda Accord yaitu Norton Girsang (36) warga Jalan Sei Mati Medan Labuhan dan seorang personel Polri, Bripda Dedi Franki Purba (30) warga Komplek TVRI Percut Sei Tuan meninggal dunia.

Nama terakhir merupakan personel Ditkrimum Polda Sumut.

Sedangkan rekannya bernama Pandapotan Sianturi (31) mengalami luka dan tengah dirawat di Rumah Sakit Siloam Medan.

Begitu juga dengan dua penumpang Toyota Avanza yang menabrak Honda Accord juga tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit yang sama.

Sementara jenazah korban meniggal dunia telah dibawa ke rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.