BANJARMASIN -- Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial D, menjadi korban rudapaksa (pemerkosaan) yang dilakukan anggota Polresta Banjarmasin.

Dikutip dari Inews.id, pelakunya sudah divonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Namun, vonis tersebut sangat mengecewakan korban, karena dianggapnya terlalu ringan. Korban kemudian curhat di akun media sosialnya hingga mengundang empati dari warganet dan pihak kampus.

Dalam beberapa unggahan tersebut, mahasiswi itu menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya. Bermula saat dia magang di Polresta Banjarmasin dan diajak berkenalan oleh pelaku, Bripka Bayu Tamtomo (BT), anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Pelaku beberapa kali menghubunginya dan mencoba melakukan pendekatan hingga mengungkapkan perasaannya. Namun, ketika itu menolaknya dengan halus.

Hingga akhirnya pelaku mengajaknya untuk jalan-jalan. Korban yang saat itu sedang tak ada kesibukan menerima ajakan tersebut. Pelaku lalu menjemput korban di rumah kakaknya di Banjarmasin.

Dalam perjalanan, dia dipaksa untuk meminum air yang diberikan pelaku. Saat itu pelaku menceritakan jika dia sudah beristri dan kembali mengutarakan cintanya, bahkan sampai memegang tangan korban.

Masih dalam perjalanan, pelaku kembali membeli minuman dan memaksa korban menghabiskannya. Setelah dipaksa terus menerus, korban akhirnya meminum minuman yang terasa pahit tersebut. Setelah itu dia merasakan pusing dan jantungnya berdebar-debar.

D lalu meminta diantar pulang, namun pelaku beralasan tak ingin memulangkan korban dalam kondisi tersebut. Ternyata dia dibawa ke hotel, lalu diperkosa pelaku sebanyak dua kali.

Korban baru siuman di pagi harinya. Saat terbangun, dia kaget karena sudah berada dalam kamar hotel. Lebih kaget lagi, dia melihat celana jeans yang dia kenakan berada di atas kursi dan celana dalamnya di atas meja. Saat itu korban yang masih merasa pusing, diantar pelaku pulang.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali terhadap dirinya. Meski sudah dinyatakan bersalah, namun pelaku berinisial Bripka BT itu hanya dihukum 2,5 tahun oleh hakim. Padahal jaksa sebelumnya menuntut tiga tahun enam bulan penjara.

Upaya korban menuntut keadilan pun direspons Wakil Rektor III ULM Muhammad Fauzi, dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalsel.

''Saya fokus kepada pemulihan korban. Kalau masalah kelanjutan hukumnya biar dikaji sama teman-teman di fakultas hukum,'' ujar Fauzi, Senin (24/1/2022).

Dia menuturkan, pihak kampus baru menerima informasi ini pada Ahad malam, sehingga dia baru bisa mendatangi Kejaksaan pada Senin.

''Kami diberi tahu tadi malam. Saya dikontak dekan jam 09.00 malam. Dan ini memang baru tahu,'' ucapnya.***