JAKARTA – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pihak keluarga menduga Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana.

Dikutip dari detik.com, Kamaruddin Simanjuntak menduga pembunuhan terhadap Yoshua terjadi di Magelang atau Jakarta.

''Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira atau antara pukul 10.00 pagi hari sampai pukul 17.00. Locus delicti-nya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Itu alternatif pertama, alternatif kedua locus delicti-nya di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan,'' ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Dia mengatakan alternatif kedua lokasi dugaan pembunuhan itu terkait lokasi penemuan mayat. Dia mengatakan lokasi penemuan mayat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu diketahui dari surat permohonan visum.

'"Alternatif pertama locus delicti-nya itu antara Magelang dan Jakarta. Alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ, berdasarkan permohonan visum et repertum Kapolres Jakarta Selatan di rumah Kadiv Propam Polri, di Kompleks Polri Duren Tiga,'' ucapnya.

Brigadir Yoshua disebut bertugas sebagai sopir istri Kadiv Propam. Pihak keluarga menyebut Brigadir Yoshua sempat berkomunikasi dengan ibunya sebelum baku tembak yang disebut pihak Polri itu terjadi.

Menurut keluarga, Yoshua memberi kabar ke ibunya kalau dirinya sedang bersama keluarga Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Mereka disebut hendak bertolak ke Jakarta.

Keluarga mengatakan komunikasi ibu dan anak itu terus berlanjut. Menurut keluarga, ibu dan anak itu sering berkomunikasi, baik via telepon maupun pesan lewat WhatsApp.

Informasi soal perjalanan ke luar kota juga sempat disampaikan oleh Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/7).

Keluarga Brigadir Yoshua sudah membuat laporan dugaan pembunuhan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Laporan itu terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.

Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan sambil menjelaskan apa yang disebutnya sebagai bukti luka-luka di tubuh Brigadir Yoshua. Dia mengatakan foto-foto luka di tubuh Brigadir Yoshua itu telah diserahkan ke Bareskrim Polri sebagai bukti laporan.

Alasan Diduga Dibunuh di Magelang

Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan alasan dirinya berbicara tentang kemungkinan besar dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua terjadi di Magelang. Dia menyebut Brigadir Yoshua masih berkomunikasi dengan orang tuanya pada pukul 10.00 WIB, Jumat (8/7).

''Kenapa kita menyebut Magelang-Jakarta? Karena jam 10.00 dia masih aktif komunikasi, baik melalui telepon maupun WA, kepada orang tuanya, khususnya melalui WA keluarga. Tetapi setelah jam 10.00 almarhum minta izin mau mengawal atasan atau komandannya yang dikawal dengan asumsi perjalan tujuh jam. Jadi, artinya tujuh jam jangan ada telepon dulu karena jam 10.00 pagi itu di Magelang tanggal 8 Juli 2022,'' ucapnya.

Dia mengatakan komunikasi terakhir Brigadir Yoshua dengan orang tuanya terjadi saat orang tuanya berada di Balige, Sumatera Utara, untuk berziarah. Dia mengatakan Yoshua meminta agar tak dihubungi saat mengawal atasannya karena merasa tak etis.

''Jadi percakapan terakhir di Balige, Sumatera Utara, dengan korban di Magelang. Setelah jam 10.00 dia minta izin mengawal balik ke Jakarta. Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon. Tujuh jam jangan diganggu dulu,'' ujarnya.

Kamaruddin menyebut orang tua Brigadir Yoshua mencoba menghubungi setelah lewat tujuh jam seperti permintaan Yoshua. Namun tak ada balasan dari Yoshua.

''Nah, setelah lewat tujuh jam, yaitu jam 17.00, maka orang tuanya atau keluarganya yang sedang berada di sana, di Sumatera Utara, mencoba menelepon, tidak bisa, di-WhatsApp ternyata sudah terblokir. Dengan terblokirnya nomor-nomor mereka, baik kepada ayahnya, ibunya, termasuk kakak-adiknya, termasuk ke WhatsApp group, maka mereka mulai gelisah. Tetapi, kemudian berlanjut dengan pemblokiran dan peretasan semua handphone keluarga, ayah-ibunya, handphone-nya tidak bisa dipakai, kakak-adiknya semua handphone tidak bisa dipakai, kurang lebih satu minggu, artinya ini ada dugaan pembunuhan terencana sehingga bagaimana caranya handphone itu bisa dikuasai password-nya. Berarti, sebelum (korban) dibunuh, ada dulu dugaan pemaksaan untuk membuka password handphone,'' ucap Kamaruddin.

Dia menyebut Brigadir Yoshua berada di Magelang untuk mengawal Kadiv Propam Polri, istri, dan anaknya. Kamaruddin mengatakan tak mengetahui detail apakah mereka berada dalam satu mobil saat perjalanan atau tidak.

''Di Magelang itu dia bersama dalam rangka mengawal Kadiv Propam kemudian mengawal istrinya dan mengawal anaknya yang sedang sekolah taruna negara di sana. Kalau satu mobil atau beberapa mobil, saya nggak paham, tapi diberi tahu kepada orang tuanya untuk mengawal ke sana. Tetapi balik dia ke Jakarta apakah satu mobil atau beda hari, kami belum dapat info untuk itu,'' ucapnya.

Keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat meminta polisi menyita CCTV rute perjalanan dari Magelang hingga Jakarta. Sebab, pihak keluarga menduga Brigadir Yoshua disiksa terlebih dahulu saat di perjalanan mengawal Irjen Ferdy Sambo.

Pertimbangan Teknis

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyitaan merupakan pertimbangan teknis dari penyidik. Penyitaan CCTV itu tentunya bisa dilakukan jika memang membuat kasus baku tembak di rumah Sambo jadi terang benderang.

''Itu pertimbangan teknis para penyidik. Tentunya penyidik akan melakukan asesmen, oh ini bisa dijadikan alat bukti, barang bukti, pasti akan diambil oleh penyidik, agar peristiwa ini betul-betul terang benderang,'' kata Dedi kepada wartawan, Selasa (19/7).

Dedi mengatakan penyidikan ini bakal dilakukan dengan memintai keterangan sejumlah saksi serta polisi juga menghadirkan sejumlah ahli dalam penyidikan ini.

''Penyidikan ini istilahnya akan terus dilakukan dan terus akan berkelanjutan dengan kesaksian-kesaksian kemudian dengan kita mengundang para ahli agar proses pembuktian secara ilmiah akan disampaikan oleh penyidik,'' katanya.

Selanjutnya, Dedi menyebut tak semua proses penyidikan bisa disampaikan ke publik. Tetapi nantinya kasus ini akan dibeberkan secara transparan untuk memenuhi rasa keadilan.

''Perlu saya sampaikan juga, tidak semua informasi dalam proses penyidikan ini harus diungkap ke publik. Nanti akan dibuka secara transparan mungkin dalam proses persidangan,'' ujarnya.

''Nanti seluruh alat bukti akan dihadirkan oleh penyidik. itu akan diuji dalam proses persidangan agar proses persidangan itu betul-betul apa yang diajukan oleh penyidik, penuntut, betul-betul secara transparan dan memenuhi rasa keadilan,'' tambahnya.***