PEKANBARU - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau, mengambil alih penanganan kasus dugaan perselingkuhan oknum Polwan (Polisi Wanita) dan Polki (Polisi Laki-laki), pasca keduanya digerebek oleh suami dari Polwan tersebut, ketika sedang berduaan disalah satu tempat di daerah Kabupaten Siak.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Propam Polda Riau Kombes Pitoyo Agung Yuwono, saat dikonfirmasi GoRiau.com, Senin (29/1/2018) siang. Meski dari keterangan keduanya tidak mengakui soal dugaan perselingkuhan, namun perbuatannya dinilai tetap menyalahi aturan.

"Sudah kita proses soal dugaan perselingkuhan tersebut. Dari keterangan mereka tidak mengakui, hanya makan nasi goreng. Namun secara internal itu jelas melanggar, karena tidak boleh ada dua orang yang sudah memiliki pasangan atau tidak memiliki pasangan berada di dalam rumah," tegas Pitoyo.

Pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap keduanya oleh Bid Propam Polda Riau. Sebab, kasus ini telah diambil alih penanganannya. "Kita tarik ke Polda Riau. Status keduanya sebagai terperiksa. Ancaman sanksi nanti dikode etik," lanjut mantan Kapolres Rohul tersebut.

Sanksi bagi keduanya, terang Kombes Pitoyo, setelah pihaknya merangkum keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang mendukung. "Sanksinya berbagai macam, paling ringan permintaan maaf dan terberat PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat). Tapi nanti lihat kondisi atau pun hasil pemeriksaan sidang kode etik," tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, Keduanya digerebek langsung oleh suami dari Polwan tersebut, pada 21 Januari 2018 lalu, disebuah tempat di Kabupaten Siak. Suami dari oknum Polwan ini juga berprofesi sebagai abdi negara alias polisi dan sama-sama berdinas di Kabupaten Siak.

Keduanya ketika itu hanya berdua saja, tanpa ada siapa-siapa. Mereka mengaku tidak berbuat yang macam-macam, hanya sedang makan. "Intinya, mereka tidak mengakui melakukan perbuatan itu, katanya lagi makan, tiba-tiba ada orang ramai melakukan penggerebekan," sebut Kapolres Siak AKBP Barliansyah. ***