PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Untuk mensosialisasikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu, menggelar orientasi aparatur pemerintahan desa kepada 153 kepala desa/ lurah dan 16 camat se-Kabupaten Rokan Hulu.

Kegiatan tersebut digelar di Convention Hall Masjid Agung Madani Islamic Center (MAMIC) Pasir Pengaraian, Senin (10/11/2014) dan dibuka langsung Bupati Rokan Hulu Achmad.

Kepala BPMPD Rokan Hulu Budhia Kasino, mengatakan kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk membangun komunikasi serta sarana penyampaian informasi maupun regulasi-regulasi baru terkait kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Riau dan Pemkab Rokan Hulu sendiri tentang desa.

Diharapkan dengan adanya orientasi ini, seluruh kepala desa dapat mempercepat aplikasi regulasi-regulasi baru dari pemerintah yang mengatur tentang desa.

Sedangkan Bupati Rokan Hulu dalam arahannya, menyambut baik digelarnya kegiatan orientasi ini, menurut setidaknya ada 3 substansi utama dari terbitnya UU No 6 tahun 2014 ini,

Pertama desa mendapatkan, pengakuan lebih luas, karena diatur dalam undang-undang sendiri. ''Kalau dulu, desa ini hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tapi sekarang sudah diatur dalam undang sendiri, ini tentunya merupakan bentuk diakuinya desa dalam struktur pemerintahan,'' ujarnya.

Kedua ada pembagian kewenangan tambahan dari pemerintah daerah yang merupakan kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Desa. ''Jika selama ini kepala desa menjadi pesuruh camat, tapi hari ini kades bisa jadi raja dan penentu sendiri, dalam mengatur dan membangun desanya,'' kata Achmad.

Ketiga dengan disahkannya Undang-undang desa maka tiap desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang Rp 1 miliar per tahun. Hal tersebut sesuai yang dijabarkan dalam pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa. Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.

Terangnya, untuk mengimbangi perluasan kelembagaan desa ini, pemerintah daerah melakukan persiapan SDM kepada seluruh kepala desa agar sesuai koridor yang telah diatur. ''Kita harap seluruh kepala desa dapat mengikuti orientasi ini dengan sebaik-baiknya sehingga bisa bermanfaat dan diterapkan,'' pungkas Achmad. (ram)