SELATPANJANG - Pemerintah daerah (Pemda) Kepulauan Meranti berencana melanjutkan pembangunan Pelabuhan Dorak. Direncanakan tahun 2019 dibuat DED ulang dan 2020 pengerjaannya.

Informasi itu sempat diutarakan Kadishub Kepulauan Meranti, Dr Aready, ketika menemui mahasiswa di Kantor Bupati kepulauan Meranti, Rabu (14/11/2018).

Kata Aready, dulu pembangunan terkendala akibat masalah lahan. Namun sekarang sedang dikonsiliasi lewat pengadilan. Bahkan, sebagian besarn lahan itu sudah disertipikat.

Rencananya, tahun depan (2019) akan dibikin DED ulang dan pembangunan dilanjutkan tahun 2020.

Menanggapi rencana ini, Ketua Fraksi PPP yang juga anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHI, mengaku setuju. Sebab, saraba prasarana di lokasi pelabuhan dorak sudah dibangun.

Hanya saja, tambah Dedi, jangan lagi tergesa-gesa membangun Pelabuhan Dorak. Pemda diminta menyelesaikan betul masalah ganti rugi lahan, dan mengurus segala bentuk izin yang diperlukan sebelum melanjutkan pembangunan.

"Biarlah lambat, tapi selamat. Sehingga tak afa masalah di kemudian hari," kata Dedi.

Dipesankan Politisi PPP itu lagi, untuk anggaran pembangunan, harus diusahakan dari provinsi atau pusat. Sebab, dengan kondisi sekarang, di saat Meranti harus mengejar ketertinggalan pembangunan, dana yang ada sangat tidak memungkinkan untuk Pelabuhan Dorak.

"Kalau menggunakan anggaran kabupaten, sangat tidak memungkinkan, berat. Perjuangkan dana alokasi khusus atau bantuan keuangan," ujar Dedi.

Pembangunan Pelabuhan Dorak sempat terhenti dan bermasalah. Akibat masalah itu, mantan Sekda Kepulauan Meranti H Zubiarsyah dan Suwandi Idris mantan Kepala BPN Meranti divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara. Pada kasus yang sama, keduanya pernah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Lalu, atas banding yang dilakukan Kejari Meranti, MA mengabulkan dan menyatakan Zubiarsyah dan Suwandi Idris bersalah.

Selain Zubiarsyah dan Suwandi Idris, PPTK Muhammad Habibi dan kuasa pemilik lahan pun ikut terjerat hukum.

Muhammad Habibi dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp700 juta. Sedangkan terdakwa Abdul Arif dihukum 3 tahun penjara denda Rp100. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesarRp80 juta. ***