PEKANBARU - Pria berinisial RM alias Man harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah menghabisi nyawa istrinya bernama Nurul Komariah, karena dipicu api cemburu. Lelaki 40 tahun ini menuding jika istrinya sudah berselingkuh dengan orang lain.

Kesal dengan hal tersebut, Man pun lalu merencakan untuk menghabisi nyawa wanita yang sudah melahirkan dua orang anak, buah dari hubungan yang sudah terjalin bertahun lamanya. Korban dibawa ke rawa-rawa Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti - Riau.

Di sana nyawa Nurul lantas dihabisi. Man dengan tega menghantamkan benda tumpul ke istrinya, termasuk memukul menggunakan tangan kosong. Setelah korban tewas, pelaku pergi meninggalkan lokasi dan kabur hingga ke Jakarta Utara, hingga akhirnya ditangkap polisi.

Tanggal 25 Maret 2018, jasad Nurul ditemukan warga. Kondisinya sangat mengenaskan, di mana terdapat luka dan lebam dibeberapa anggota tubuhnya. Berawal dari situ pula, aparat berwajib melakukan penyelidikan, hingga pelakunya mengarah kepada Man, yang tak lain suami dari Nurul.

"Kita lacak keberadaannya, sempat diketahui di Sukabumi dan kami berkoordinasi dengan Polda Jabar, ternyata dia pindah ke Jakarta Utara. Di sana kita berhasil tangkap, melibatkan Tim Eagle dan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto.

Kombes Hadi dalam konfrensi persnya di Mapolda Riau, Selasa (3/4/2018) siang, didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Asep Iskandar melanjutkan, Man diduga memang sudah merencanakan aksi pembunuhan itu, di tempat jasad korban ditemukan.

"Motifnya karena kesal kepada korban sebagai istri, karena dia mendapat info jika dia berselingkuh saat menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita, red). Memang sudah direncanakan," pertegas Kombes Hadi Poerwanto menjawab GoRiau.com.

Sementara Man sendiri mengaku menyesali perbuatannya. Namun apa daya, nasi sudah menjadi bubur, demikian pepatah lama menyatakan. Kini Man harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman berat atas perbuatannya. ***