PEKANBARU - Aparat Polsek Tualang, Kabupaten Siak - Riau, mengamankan dua orang yang diduga terlibat pungutan liar (Pungli) terhadap para sopir truk yang melintas di ruas Jalan Sungai Naga, Desa Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang.

Informasi dari kepolisian, dua orang yang diamankan ini masing-masingnya berinisial HS dan Rn. HS diduga selaku orang yang memungut uang kepada para sopir truk, di mana pengakuannya uang tersebut ia setor kepada Rn.

Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, Sabtu (12/5/2018) pagi menyebutkan, awalnya kepolisian setempat mendapat informasi adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum anggota SPTI - SPSI terhadap sopir truk di ruas jalan tersebut.

"Dari informasi tersebut, Reskrim Polsek Tualang kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan HS," tuturnya. Kepada polisi, HS mengatakan bahwa uang hasil pungutan tersebut disetor kepada Rn selaku wakil ketua.

Selain itu, pelaku mengaku jika dirinya memungut uang dari sopir kendaraan bermuatan barang tersebut tanpa paksaan dan tanpa disertai karcis. Berlanjut, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tualang untuk dimintai keterangannya.

Hasil keterangan HS, dirinya diduga sudah melakukan Pungli selama sekitar satu minggu, di mana setiap harinya uang hasil pungutan tersebut diduga disetor kepada Rn. Sementara pengakuan Rn, dirinya baru satu bulan mendapat setoran uang hasil Pungli, yang olehnya kemudian disetor lagi kepada bendahara sebagai uang kas.

"Selanjutnya kedua pelaku dibawa dan dilakukan pembinaan di Mapolsek Tualang," pungkas Bripka Dedek Prayoga. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp89.000. ***