SELATPANJANG - Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kompetensi pelaku pengadaan barang/jasa, Asisten III Setdakab Kepulauan Meranti, H. Rosdaner S.Pd, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019 dilingkungan Pemkab Meranti, bertempat di Ballroom Hotel Grand Meranti, Selatpanjang, Senin (11/11/2019).

Hadir dalam kegiatan itu, Narasumber I Made Heriyana, Kepala Bagian Unit Pengadaan Barang Jasa Setdakab Meranti, Janefi Meza, para peserta yang terdiri dari KPA dan PPTK dilingkup dinas/badan/bagian Pemkab Meranti.

Seperti disampaikan Kepala Bagian ULP Setdakab Meranti, Janefi Meza, kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019 Dilingkungan Pemkab Meranti, dilaksanakan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kompetensi pelaku pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkab Meranti, agar prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diterapkan dengan baik.

Hal itu dinilai penting untuk kelancaran kegiatan pengadaan barang/jasa sehingga penggunaan anggaran di tiap OPD dapat dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Disini kita mencoba memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pejabat pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkab Meranti dalam upaya meningkatkan kompetensi SDM Aparatur, diharapkan sosialisasi ini akan berdampak pada peningkatan kualitas, efektifitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah," ungkapnya.

Menyikapi pelaksanaan kegiatan itu, Asisten III Setdakab Meranti H. Rosdaner S.Pd, mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada panitia dalam hal ini Bagian ULP Kepulauan Meranti, yang telah menyelenggarakan kegiatan itu. Menurutnya kegiatan ini sangat strategis dalam upaya meningkatkan kualitas dan kompetensi Aparatur Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Pemkab Meranti. 

"Kegiatan ini sangat penting dan strategis karena peraturan pengadaan barang dan jasa ini terus mengapai penyempurnaan dan perubahan. Untuk itu semua aparatur pengadaan barang dan jasa harus mengetahui dan mampu menerapkannya," jelas H. Rosdaner. 

Ia berharap dengan pengetahuan yang diperoleh, tidak ada lagi pejabat pengadaan barang dan jasa yang menjalankan proses pengadaan diluar aturan yang telah ditetapkan. Karena akan menimbulkan masalah hingga berhadapan dengan hukum.

"Kedepan jangan sampai pejabat pengadaan barang  tersangkut masalah hukum baik PA, KPA, maupun PPTK," harapnya.

Terakhir, agar kegiatan itu berjalan sesuai harapan, Asisten III Setdakab Meranti berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik dan serius agar mendapat pengetahuan dari narasumber yang kompeten sebagai bekal menjalankan kegiatan pengadaan barang dan jasa ditiap OPD. 

Sementara itu, Narasumber yang berasal dari ULP Provinsi Bali, I Made Hariyana dalam pemaparanya, mengatakan saat ini masih banyak para pejabat pengadaan yang masih ragu dalam penerapan Pemendagri No. 7 Tahun 2019, padahal Permen itu hadir karena amanat Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, dimana Kementrian dan Lembaga diminta untuk melaksanakan peraturan itu. 

Untuk itu, Ia menekankan kepada semua OPD untuk menerapkan peraturan tersebut, dimana dalam peraturan itu banyak penyempurnaan dan perubahan dari peraturan sebelumnya. Dalam kegiatan itu, I Made Heriyana memberikan pemahaman tentang penerapan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019, termasuk juga jika ada perbup ataupun perda yang mengatur asalkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.***