PEKANBARU - Paskibra perempuan, sesuai dengan pemberitahuan Kementerian Pemuda dan Olahraga, diminta mengenakan celana panjang dan tidak lagi memakai rok, disambut baik Dinas Pemuda dan Olahraga Riau.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, Doni Aprialdi menuturkan bahwa  penerapan peraturan di Riau  akan disesuaikan dengan aturan Paskibra Nasional.

Dikatakan jika Paskibraka putri di istana negara menggunakan rok maupun celana, sebagai kepala Dispora ia hanya mengikuti aturan yang ada.

"Kita akan menyesuaikan dengan aturan Paskibraka di nasional," kata Doni Aprialdi di Pekanbaru, Jumat (9/8/2019).

Walaupun begitu, Doni menuturkan saat ini telah mendapatkan perkembangan baru melalui surat edaran dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang berisi baju seragam yang dikenakan sama dengan tahun sebelumnya.

Menurutnya instruksi ini tidak ada paksaan dan bersifat ringan tergantung kebijakan daerah masing-masing. Walaupun begitu pihaknya tetap menunggu intruksi dari gubernur.

"Jika pakai rok kita akan standby pakai rok, dan jika pakai celana kita akan pakai celana, terlebih kita sudah punya dua duanya," tambahnya.

Untuk ketahui penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019 putri telah tertera pada peraturan presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang tata pakaian pada upacara kenegaraan dan cara resmi.

Aturan ini yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan yang juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas. ***