DURI - Sepeda motor yang dipinjamkan Tohom kepada adik iparnya untuk pergi ke ruko (ruko) saudaranya di Pasar Sei Belimbing, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, hilang saat diparkir depan ruko itu, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 12.05 WIB.

Berdasarkan keterangan adik ipar Tohom saat membuat laporan di Polsek Mandau, kendaraan itu terparkir sekitar 10 menit. Usai masuk ke dalam ruko dan keluar kembali, adik ipar Tohom tidak melihat lagi sepeda motornya atau dicuri.

Atas kejadian itu, Tohom mengalami kerugian materil sebesar Rp8 juta rupiah. Sepeda motor Tohom merk Honda tipe Supra X 125 warna hitam.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Firman Fadhila, melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Tim mendapatkan informasi sepeda motor itu dikuasai oleh seseorang berinisial Gw (28) warga Simpang Kelok, Desa Sintong, Kabupaten Rokan Hilir. Tim pun berhasil menangkap tersangka Gw, saat berada di Jalan Lintas Duri - Dumai kikoneter 14, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pukul 22.00 WIB kemarin.

"Setelah diinterogasi tersangka Gw mengakui sepeda motor yang dibawanya itu curian. Setelah dicocokkan, memang milik Tohom yang hilang," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto kepada GoRiau.com, melalui Kapolsek Mandau Ricky Ricardo, Jumat (15/2/2019).

Tersangka Gw dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana. ***