PEKANBARU - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Riau November 2020 sebesar 127,32 atau naik sebesar 3,00 persen dibanding NTP Oktober 2020 sebesar 123,61.

"Kenaikan NTP ini disebabkan oleh kenaikan indeks harga yang diterima petani sebesar 3,48 persen relatif lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani yaitu sebesar 0,47 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, Misfaruddin di Pekanbaru, Rabu (2/12/2020).

Ia menambahkan, bahwa pada November 2020, seluruh provinsi di Pulau Sumatera mengalami kenaikan NTP. Yang mana semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.

"Provinsi Riau menjadi provinsi dengan kenaikan NTP tertinggi. Sedangkan provinsi yang mengalami kenaikan NTP paling rendah adalah Provinsi Aceh. Dibandingkan NTP provinsi lainnya yang ada di Pulau Sumatera, Riau menduduki peringkat ke-1 sebagai provinsi dengan NTP tertinggi," urainya.

Namun, lanjut Misfaruddin, pada November 2020, terjadi inflasi perdesaan di Riau sebesar 0,64 persen, dengan kenaikan indeks tertinggi terjadi pada kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau sebesar 1,11 persen.

"Sedangkan nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) Provinsi Riau mengalami kenaikan sebesar 3,48 persen, yaitu dari 125,63 pada Oktober 2020 menjadi 130,00 pada November 2020," tukasnya. ***