DUMAI - Berdasarkan Keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor: KEP-630/A/JA/10/2016, tanggal 24 Oktober 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai naik tipe jadi Tipe A. Sementara itu capaian perkara bidang tindak pidana umum selama 2016 ada 347 perkara.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Dumai Kamari kepada kepada GoRiau.com (GoNews Grup) dalam konferensi pers, Kamis (29/12/2016). Dari 347 perkara yang ditangani, kasus narkotika 148 perkara, tindak pidana pencurian dalam pemberatan 106 perkara, dan tindak pidana anak/cabul dan persetubuhan 39 perkara.

Kasus perjudian 25 perkara, karhutla 19 perkara, penggelapan dalam jabatan 18 perkara, penggelapan 13 perkara, penipuan 9 perkara, pencurian biasa 9 perkara, penganiayaan 8 perkara, penadahan 7 perkara, pencurian dengan kekerasan 5 perkara, dan tindak pidana pembunuhan 4 perkara.

"Untuk perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan/pengancaman masing-masing 2 perkara. Sedangkan laka lantas dan tindak pidana pornografi masing-masing 1 perkara," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Sentosa Dumai Digelar di PN Pekanbaru, Pekan Depan Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Dikatakannya pada 2017, tujuan jaksa untuk tindak pidana khusus terfokus pada pembangunan jalan. Apabila dalam pembangunan jalan tidak dilakukan secara benar, tentunya masyarakat mengalami kendala dalam kehidupan ekonomi.

Baca Juga: Kejari Dumai Tetapkan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Sentosa, Kerugian Negara Rp562 Juta

"Masa baru dibangun sudah ancur. Tentunya didalam itu ada kerugian negara. Pembangunan, alangkah baiknya dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor) sesuai dengan spesifikasi yang memang sudah ditetapkan," jelasnya.*** #KLIK Disini Untuk Baca Seluruh Berita DUMAI