DUMAI - Sebanyak 378 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Dumai mendapat remisi, namun tidak ada yang bebas pada Idul Fitri tahun ini.

Remisi yang didapatkan oleh para napi tersebut dikatakan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Aldino, didapat dari usulan pihaknya terhadap napi yang masuk dalam kriteria.

"Seluruh yang kita usulkan mendapatkan remisi, dan akan diumumkan usai pelaksanaan sholat Idul Fitri 1440 Hijiriah mendatang," kata Aldino kepada GoRiau.com, Senin (3/6/2019).

Aldino juga menjelaskan, sebanyak 208 napi mendapat 1 bulan remisi, 99 napi mendapat 15 hari remisi serta 71 napi mendapat remisi 45 hari.

"Lebaran kali ini, tidak ada napi yang bebas dari masa tahanan," katanya.

Para penghuni hotel prodeo yang mendapat remisi kebanyakan dari tahanan pidana umum dan Narkoba yang dihukum dibawah lima tahun.

"Bagi pidanan khusus lainnya, seperti ilegal loging, trafiking, korupsi serta terorisme tidak mendapatkan remis, dikarenakan telah diatur oleh Peraturan Pemerintah tahun 2012," katanya kembali.

Rutan kelas II B Dumai saat ini di huni sekitar 1092 orang, terdiri dari narapidana sebanyak 794 orang, dan tahanan sebanyak 298 orang tahanan. ***