AGAM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam, Sumatera Barat, (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial RS (35), warga Lubuk Mangindo, Jorong Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, di rumahnya, Jumat (15/2/2019) sekira pukul 02.45 Wib.

Dikutip dari Minangkabaunews.com, Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi SIk melalui Kasat Resnarkoba Iptu Desneri SH mengatakan, penangkapan tersangka RS berawal dari keresahan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim Opsnal ke lapangan guna melakukan pengintaian.

"Penangkapan tersangka diawali dengan keresahan masyarakat di lokasi, setelah diyakini bahwa tersangka memiliki barang bukti, barulah kita amankan," ujarnya.

Untuk mengamankan tersangka, salah seorang petugas berpura-pura menjadi pembeli. "Pengintaian terhadap tersangka dilakukan sejak pukul 21.00 Wib. Saat diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan pada petugas hingga merusak 3 buah borgol plastik dan akhirnya tersangka diikat menggunakan tali kerbau yang didapat di sekitar rumahnya," katanya.

Hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang terdiri dari dua paket sabu ukuran kecil, satu paket sabu ukuran besar, satu paket ganja kering ukuran kecil, satu unit timbangan elektrik, satu buah HP, uang tunai sebesar Rp351.000 yang diduga kuat hasil penjualan narkoba serta satu bukti transfer bank BRI dengan nominal Rp 3000.000 yang diduga kuat penyetoran kepada bandar.

"Barang bukti yang kita amankan, RS mengaku mendapatkannya dari bandar yang berinisial R," pungkasnya.

Atas bisnis yang dilakukannya, tersangka dijerat oleh pasal 114 yo pasal 111 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun pemjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Agam untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut. (jns)