PEKANBARU - Rencana pembangunan Waduk Lompatan Harimau bisa diusulkan untuk dibatalkan melalui usulan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Sukiman kepada pemerintah pusat.

PPK Bagian Perencanaan Balai Wilayah Sungai Sumatera III Provinsi Riau, Nur Wahidah mengatakan, bahwa pembangunan Waduk Lompatan Harimau merupakan program strategis nasional (PSN). Diakomodirnya rencana pembangunan ini, awal mulanya berasal dari usulan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul pada waktu itu.

"Ini dulu usulannya datang dari Pemkab Rohul dan masyarakat di sana. Jadi kalau ada penolakan, bisa diusulkan dengan surat penolakan resmi melalui Bupati Rohul," kata Nur kepada GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau, Senin (23/4/2018).

Saat ini, urai Nur, rencana pembangunan tersebut baru memasuki tahap detail desain. Selama tahap detail desain tersebut belum mendapatkan sertifikasi, pembangunan waduk ini pun belum bisa dilakukan.

"Perencanaannya masih bertahap. Belum ada Amdal dan LARAP (Land Acquisition and Resettlement Action Plan). Belum bicara itu. Nanti ada kajian lagi berapa rumah yang akan tergenang dan ada desain khusus," tuturnya. ***