PANGKALAN KERINCI -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau melarang kegiatan takbir keliling saat malam Idul Fitri.

Kegiatan takbir hanya boleh di masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu hasil rapat kordinasi kesiapsiagaan menghadapi Lebaran 1442 Hijriah yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Pelalawan, Jumat (7/5/2021).

"Karena ini masih pandemi Covid-19 maka takbil keliling ditiadakan karena dapat menimbulkan kerumunan," terang Bupati Pelalawan, H Zukri, saat memimpin rapat.

Namun takbiran masih tetap bisa dilakukan di masjid dan musala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Untuk kegiatan takbir keliling ditiadakan, yang diperbolehkan takbir di masjid-masjid ataupun di musala. Kita juga mengimbau agar masyarakat tetap disiplin menerapkan proyokol kesehatan," tandas Bupati Zukri.***