JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 13 produk makananan dan obat yang beredar di masyarakat diduga mengandung unsur bahan deoxyribo nucleic acid (DNA) babi. Menyoal hal itu, Badan Intelejen Negara (BIN) pun diminta turun tangan.

"Terkait temuan BPOM terhadap13 produk makanan dan obat yang diduga mengandung bahan baku sejenis atau mirip DNA babi, saya meminta Komisi IX DPR mendorong BPOM dan kepolisian dalam menindak tegas para pelaku," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/2/2018).

Politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini mengungkapkan, pengusaha yang melakukan pelanggaran tersebut dapat diberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Urai Bamsoet, meminta kepada Komisi IX agar mendorong BPOM bersama kepolisian untuk segera melakukan inspeksi ke sejumlah tempat yang diduga menjual 13 produk tersebut.

"Saya jug minta agar Komisi I DPR mendorong BIN berkoordinasi bersama BPOM untuk melakukan pendeteksian bahan baku yang digunakan dalam memproduksi makanan dan obat di pabrik farmasi yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia," ujar dia.

Tak hanya itu, Bamsoet juga meminta Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kesehatan melalui BPOM untuk secara terbuka menginformasikan kepada masyarakat hasil penyelidikan terhadap 13 produk tersebut dan jenis produk lainnya yang mengandung DNA babi.

"Serta menarik produk-produk yang terbukti dari peredaran di pasaran. Meminta Komisi IX mengimbau para pelaku usaha produk makanan ataupun obat untuk secara detail menginformasikan produk-produk pada kemasan yang dijual bebas di pasar," tegasnya. ***