PEKANBARU, GORIAU.COM - Sedikitnya delapan perusahaan menikmati ''manisnya'' uang kayu di hutan Pelalawan akibat tandatangan izin yang dikeluarkan mantan Gubernur Riau RZ. Mereka membabat hutan karena sudah mengandongi izin.

Banyaknya perusahaan yang terlibat itu diungkapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan Pelalawan, Ir. Tengku Zuhelmi yang dihadapkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembentasan Korupso (KPK) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (4/12/2013).

Tengku Zuhelmi dihadirkan pada sidang dugaan korupsi mantan Gubernur Riau, RZ setelah sebelum mantan Kepala Dinas Kehutanan Siak, Ir Amin Budyadi juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Dalam sidang terungkap dari mulut Tengku Zuhelmi bahwa ada delapan perusahaan yang ikut menikmati kekayaan alam Pelalawan itu, akibat tandatangan izin yang dilakukan mantan Gubernur Riau, RZ.

Salain itu, pada persidangan hari ini, juga diungkapkan mantan Bupati Pelalawan. Dalam keterangan saksi memberikan izin definitif kepada delapan perusahaan.

''Tapi delapan perusahaan tersebut belum melakukan penebangan hutann perusahaan harus menunggu Rencana Kerja Tahunan (RKT) keluar dulu,'' jelasnya dalam persidangan.

Dari keterangan saksi ada kemajuan sedikit dari keterangan saksi sebelumnya, dimana Zuhelmi selaku Kadishut Pelalawan telah membuat dan melnurunkan tim Survai yang berjumlah lima orang. ''Kami ada membentuk tim survai pak, hasil survai kami tentang mengenai penebangan hutan,'' jelas saksi menjawab pertanyaan JPU. Rencanananya penembangan akan dilakukan diatas areal seluas 2875 Ha. ***