JAKARTA, GORIAU.COM - Bagi perusahaan yang masih menggaji pekerjanya di bawah UMR, ini patut jadi bahan renungan. Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan vonis pidana bagi perusahaan yang memberikan gaji di bawah UMR.

Jika sebelumnya sanksi pidana dijatuhkan pada pengusaha swasta asal Surabaya, kali ini dijatuhkan kepada perusahaan milik pemerintah, yakni PLN.

Kasus ini menjerat Manajer PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Belawan, Ermawan Arief Budiman. Sebagai penanggung jawab di area tersebut, Ermawan menggaji 10 pekerja PLN sebesar Rp 400 ribu/bulan. Padahal UMR Kota Medan tahun 2008 Rp 918.000. Kesepuluh buruh tersebut bekerja sebagai petugas cleaning service.

Atas hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ermawan dengan Pasal 90 (1) jo Pasal 185 (1) UU No 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 29 (1) jo Pasal 4 (1) UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Lantas JPU menuntut Ermawan dengan pidana denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini diamini oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, vonis ini diperberat dengan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara.

Lantas Ermawan kasasi dan MA memperingan hukuman menjadi hukuman percobaan. Ermawan tidak perlu menjalani hukuman 1 tahun penjara, asalkan dalam 6 bulan ke depan tidak perlu mengulangi perbuatannya.

MA juga menghukum Ermawan dengan syarat harus membayar gaji kesepuluh karyawan tersebut sesuai UMR yang berlaku.

''Vonis ini dijatuhkan pada 26 Juni 2013 dengan ketua majelis Imron Anwari, Komariah Emong Sapardjaja dan Suhadi,'' lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (3/9/2013).

Sebelumnya, MA juga menjatuhkan hukuman pidana untuk pengusaha Surabaya Tjioe Christina Chandra karena membayar buruh di bawah UMR. Christina pun harus menerima hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Sebelumnya Christian bebas di PN Surabaya.

Majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama, Prof Dr Gayus Lumbuun dan Prof dr Surya Jaya menganggap pengusaha asal Surabaya itu terbukti melanggar Pasal 90 Ayat 1 UU Ketenagakerajaan. Pada ayat itu disebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMR. Pasal ini juga yang menjerat Ermawan.***