TEMBILAHAN - Tiga remaja laki-laki yang masih berstatus sebagai pelajar diamankan Kepolisian Resor (Polres) Inhil. Ketiganya diamankan atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Seperti yang dijelaskan Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubbag Humas Polres Inhil, AKP Syafri Joni kepada GoRiau.com, Senin (7/1/2019), ketiga pelajar tersebut berisial PS, MA dan RF, dimana ketiganya juga masih dibawah umur. Mereka dilaporkan oleh orangtua korban.

Kepada pihak kepolisian, orangtua korban mengatakan bahwa anaknya bersama temannya yang tengah berada di dekat Gedung Unisi, ditodong oleh ketiga pelaku dengan menggunakan pisau. Saat menodong itulah, para pelaku memaksa korban menyerahkan telpon seluler milik mereka.

"Penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan laporan dari seseorang yang bernama Rosmidi, yang mana anaknya Zulkifli bersama rekannya Hasim Kudri, Jumat(04/01/2019), telah ditodong oleh para tersangka dengan menggunakan sebilah pisau dan dipaksa menyerahkan HP milik keduanya," jelas Syafri Joni.

Pelaku yang pertama kali dibekuk dijelaskan Syafri Joni adalah PS, saat dibekuk, PS tengah berada di dekat rumahnya, selanjutnya berdasarkan pengembangan hasil interogasi terhadap PS, pihak kepolisian langsung menuju ke tempat dimana dua tersangka lainnya berada.

"Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti berupa satu unit smart phone, kotak hp serga satu unit sepeda motor merk  milik pelaku telah diamankan dimapolres Inhil. Kita akan lanjutkan dengan proses penyidikan kepada ketiga pelaku tersebut,'' tegas Syafri Joni. ***