PEKANBARU - Bukannya giat beribadah di bulan ramadan, seorang pria berusia 55 tahun di Kota Pekanbaru, Riau berinsial Sn justru mencabuli anak tirinya berusia 6 tahun saat puasa dan akhirnya dilaporkan ke Polisi.

Kasus pencabulan itu terungkap setelah korban bercerita kepada abangnya Ir (27), pada hari Jumat (23/6/2017) lalu. Tak terima, Ir pun langsung menanyakan pengakuan adik tirinya itu ke Sn.

Ternyata benar, aksi bejat pelaku dilakukan pada hari Selasa (13/6/2017) lalu, ketika korban sedang tidur di kamarnya. Kemudian, pelaku masuk dan melancarkan aksinya.

Tak sekedar melampiaskan hasrat bejatnya. Puas merusak masa depan anak tirinya itu, pelaku bahkan mengancam korban untuk tidak menceritakannya. Namun, tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban akhirnya bercerita.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Sabtu (24/6/2017) membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

"Keluarga korban baru membuat laporan, Jumat (23/6/2017) kemarin dan saat ini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan," kata Kasubag saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya.

Kasubag menuturkan, kasus pencabulan anak dibawah umur ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan sementara ini sedang proses pengumpulan alat bukti.

"Korban juga sudah dilakukan visum. Jika memang bukti-bukti kuat, pelaku akan segera diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak," tutup Kasubag.***