JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan hari ini, Senin (20/1/2020), melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Dikutip dari kompas.com, Amril Mukminin diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis, Riau.

''Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,'' kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.

Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, sebagai tersangka.

Adapun pada Jumat (17/1/2020) lalu, KPK mengumumkan ada dugaan korupsi di empat proyek peningkatan jalan lainnya, yakni proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri dan Jalan Lingkar Timur.

''Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar,'' kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam dugaan korupsi pada empat proyek tersebut, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.

Kesepuluhnya, terdiri dari pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis lapangan, serta sejumlah kontraktor. ***